Environment Feature Local Hero

Hutan Wakaf, Cara Warga Patungan Membeli Tanah agar Tetap Menjadi Hutan

Wakaf selama ini lebih identik dengan masjid, makam, atau lembaga pendidikan. Di Mojokerto, Aceh, hingga Bogor, instrumen yang sama mulai digunakan untuk konservasi. Warga membeli atau menyerahkan lahan kritis, menanamnya kembali, lalu mengikat status tanah agar tidak mudah dijual atau dialihfungsikan.

Lahan seluas 1,6 hektare di Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Mojokerto, Jawa Timur, pernah berupa tanah kering yang sebagian ditanami jagung. Kini, kawasan di lereng Gunung Anjasmoro tersebut dipenuhi ribuan pohon, mulai dari beringin, trembesi, mahoni, jati, durian, alpukat, kopi, bambu, hingga kapulaga. Kawasan itu dikelola Yayasan Pendidikan dan Sosial Ma’arif sebagai hutan wakaf.

Tanah tersebut dibeli para guru yayasan pada 2000, lalu dihibahkan kepada YPM pada 2019. Setelah melalui proses ikrar wakaf dan pengurusan legalitas, peruntukan lahannya ditetapkan sebagai hutan lindung. Ketua Hutan Wakaf YPM Agus Sugiarto mengatakan proses penghijauan dimulai dari kondisi yang tidak mudah.

“Mulai dari nol tanpa pupuk,” kata Agus sebagaimana dilansir dari Mongabay. Pada fase awal, tidak semua bibit mampu bertahan karena kondisi tanah masih kritis. Pengelola kemudian terus menambah jenis tanaman dan memperbaiki cara perawatan.

Kini, pengelola mencatat sekitar 5.700 pohon dengan puluhan jenis tanaman. Kawasan juga mulai menjadi habitat burung, serangga, reptil, dan sejumlah satwa lain. Sebagian pohon produktif menghasilkan buah yang kemudian dibagikan kepada masyarakat, lembaga pendidikan, hingga anak yatim.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa rehabilitasi hutan tidak selalu harus dimulai dari wilayah yang sangat luas. Sebidang tanah yang sebelumnya hanya menghasilkan tanaman musiman dapat perlahan berubah menjadi kawasan dengan fungsi resapan air, habitat, pendidikan, dan sosial.

Berawal dari Donasi Rp15 Juta di Aceh

Gagasan serupa sudah tumbuh di Aceh sejak 2012. Afrizal Akmal bersama sejumlah rekannya melihat dua persoalan berlangsung bersamaan. Di satu sisi, tekanan terhadap hutan terus meningkat. Di sisi lain, terdapat lahan-lahan kritis milik masyarakat yang tidak lagi produktif.

Mereka kemudian mengumpulkan donasi sukarela. Sekitar Rp15 juta yang terkumpul digunakan membeli satu hektare lahan kritis di Desa Data Cut, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar. Tanah tersebut kemudian ditanami berbagai jenis pohon.

Afrizal mengatakan gerakan masyarakat tidak harus selalu menunggu program besar dari pemerintah atau lembaga donor. “Tidak harus menunggu proyek konservasi,” ujar Afrizal. Menurut dia, masyarakat dapat memulai dari kemampuan yang tersedia, termasuk melalui donasi kecil yang dikumpulkan bersama.

Hingga 2026, luas hutan wakaf yang dikembangkan kelompok tersebut mencapai sekitar enam hektare. Sebagian kawasan berada di Jantho dan sebagian lainnya di Seulimum. Target jangka panjangnya bukan hanya menambah jumlah pohon, tetapi menjaga fungsi kawasan sebagai daerah tangkapan air.

Model pengelolaannya juga tidak menutup seluruh aktivitas ekonomi. Hasil hutan non-kayu seperti madu, minyak serai, tanaman obat, buah, dan jasa lingkungan masih dapat dimanfaatkan selama tidak merusak fungsi utama hutan.

Konservasi Harus Tetap Memberi Penghidupan

Persoalan ekonomi menjadi salah satu tantangan terbesar konservasi berbasis masyarakat. Melarang penebangan jauh lebih mudah daripada memberikan alternatif penghasilan kepada warga yang bergantung pada lahan.

Di Bogor, pengelola hutan wakaf menggunakan pendekatan agroforestri dengan memadukan tanaman keras dan tanaman produktif. Durian, cengkih, aren, jagung, jahe, hingga tanaman rempah ditanam bersama vegetasi hutan.

Sahrudin, salah satu pengelola hutan wakaf di Bogor, menilai perlindungan kawasan tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekonomi masyarakat. “Hutan tidak akan bisa dilindungi kalau ekonomi masyarakatnya lemah,” ujar Sahrudin.

Karena itu, warga tidak hanya ditempatkan sebagai penjaga. Mereka juga dilibatkan dalam kelompok tani dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu. Pendekatan semacam ini mencoba menghindari konflik klasik antara konservasi dan kebutuhan hidup.

Hingga 2026, Yayasan Hutan Wakaf Bogor mengelola sekitar 2,6 hektare lahan pada beberapa lokasi di Desa Cibunian dan Purwabakti. Skalanya memang belum besar, tetapi sistem yang dibangun menarik karena pembelian tanah, penanaman, dan pemanfaatannya dilakukan dengan tujuan jangka panjang.

BWI Mulai Mengembangkan Model Agroforestri

Konsep hutan wakaf kemudian mulai masuk ke ranah kelembagaan yang lebih besar. Pada Juli 2026, Badan Wakaf Indonesia bersama Universitas Islam Internasional Indonesia menjajaki pengembangan hutan wakaf berbasis agroforestri di kawasan kampus UIII, Depok.

Lahan sekitar satu hingga lima hektare direncanakan untuk tanaman kayu keras, pohon buah, kelapa kopyor hibrida, dan tanaman palawija. Kawasan juga diproyeksikan menjadi ruang pendidikan dan agrowisata.

Sekretaris BWI Anas Nasikhin melihat lahan kampus memiliki peluang untuk dikembangkan melalui wakaf produktif. “Sangat strategis untuk disinergikan dengan model wakaf produktif seperti hutan wakaf,” ujar Anas.

Pendekatan produktif menjadi penting karena hutan membutuhkan biaya pengelolaan. Bibit harus dibeli, tanaman perlu dirawat, kawasan perlu dijaga, dan kegiatan edukasi membutuhkan operasional. Jika sebagian kebutuhan tersebut dapat ditopang oleh hasil agroforestri, ketergantungan terhadap donasi bisa berkurang.

Status Wakaf Membuat Lahan Lebih Sulit Dialihfungsikan

Perbedaan mendasar antara hutan wakaf dan kegiatan penghijauan biasa berada pada status tanahnya. Penanaman pohon di lahan pribadi tidak otomatis menjamin pohon akan bertahan dalam jangka panjang. Pemilik dapat menjual lahan, ahli waris dapat mengubah fungsi tanah, atau kawasan dapat berubah menjadi bangunan.

Dalam skema wakaf, penggunaan tanah ditentukan sejak awal melalui ikrar. Ketika fungsi konservasi telah ditetapkan, perubahan pemanfaatannya menjadi jauh lebih terbatas.

Hal itu membuat hutan wakaf menarik sebagai instrumen konservasi jangka panjang. Fokusnya bukan hanya berapa pohon yang ditanam tahun ini, tetapi bagaimana memastikan lahan tetap hijau beberapa puluh tahun mendatang.

Meski demikian, status hukum saja tidak cukup. Pengelola tetap membutuhkan tata kelola yang transparan, batas kawasan yang jelas, pemeliharaan rutin, serta model ekonomi yang tidak bertentangan dengan tujuan konservasi.

Manfaatnya Mulai Terlihat

Di Mojokerto, perubahan kawasan mulai dirasakan warga. Tutupan vegetasi yang bertambah membantu menjaga kelembapan tanah dan memperlambat limpasan air. Saluran yang sebelumnya cepat kering disebut mulai mempertahankan air lebih lama.

Kawasan juga berkembang menjadi tempat pendidikan. Pelajar dapat belajar menanam, mengenali tanaman, membuat kompos, hingga melakukan kegiatan luar ruang.

Skalanya memang masih kecil dibanding luas hutan Indonesia. Hutan wakaf tidak dapat menggantikan perlindungan hutan negara, penegakan hukum terhadap pembalakan, atau kebijakan tata ruang.

Namun, konsep ini menawarkan perspektif berbeda mengenai tanah.

Dalam logika investasi biasa, tanah dianggap semakin bernilai ketika dapat dijual lebih mahal atau dibangun lebih intensif. Hutan wakaf justru menggunakan logika sebaliknya: nilai tanah muncul karena ia sengaja tidak dijual dan fungsi ekologisnya dipertahankan.

Dari Aceh hingga Mojokerto, warga menunjukkan bahwa konservasi tidak selalu dimulai dari anggaran besar. Kadang ia dimulai dari patungan kecil, sebidang tanah kritis, dan kesepakatan bahwa tanah tersebut sebaiknya tetap menjadi hutan lebih lama daripada usia orang yang menanamnya. (*)

newsantara

About Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

Local Hero

Di Balik Kedalaman 12 Meter: Kisah Swietenia Puspa Lestari Melawan Limbah Laut

Sebuah pengalaman tak terlupakan saat menyelam di Kepulauan Seribu mengubah perspektif Swietenia Puspa Lestari tentang tanggung jawab lingkungan. Dari rasa
Environment Science

Mengubah Lahan Gersang Menjadi Lumbung Pangan: Teknik “Bulan Sabit” yang Terlupakan

Sebuah inisiatif penghijauan di wilayah Sahel, Senegal, membuktikan bahwa lahan yang telah dianggap mati selama 40 tahun bisa dihidupkan kembali.