Nilai Kekayaan Awal PTNBH Tembus Puluhan Triliun, Universitas Terbuka Jadi yang Terbesar
Nilai Kekayaan Awal sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di Indonesia mencapai triliunan rupiah. Universitas Terbuka mencatat angka terbesar, disusul Universitas Brawijaya dan Universitas Indonesia. Namun, angka tersebut bukan saldo rekening kampus maupun ukuran universitas paling kaya, melainkan nilai aset neto ketika perguruan tinggi mulai menjalankan status sebagai PTNBH.
Melihat angka Rp3 triliun lebih melekat pada nama sebuah universitas memang mudah memunculkan kesan bahwa kampus tersebut memiliki cadangan uang dalam jumlah luar biasa. Padahal, Nilai Kekayaan Awal (NKA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH memiliki pengertian akuntansi yang jauh lebih spesifik.
Data yang dihimpun CNBC Indonesia menunjukkan nilai NKA seluruh PTNBH yang dibahas mencapai sekitar Rp43,58 triliun. Universitas Terbuka mencatat angka terbesar sebesar Rp3,55 triliun. Jika Universitas Terbuka dipisahkan karena karakter operasionalnya yang tersebar secara nasional, Universitas Brawijaya menjadi kampus dengan NKA terbesar sekitar Rp3,42 triliun, disusul Universitas Indonesia Rp3,39 triliun dan Universitas Gadjah Mada Rp2,73 triliun.
Angka Triliunan yang Bukan Berarti Uang Tunai
Hal pertama yang perlu diluruskan adalah NKA tidak sama dengan kas yang dapat langsung digunakan universitas. Dalam aturan terbaru Kementerian Keuangan, NKA didefinisikan sebagai saldo aset neto PTNBH yang berasal dari selisih antara aset dan liabilitas pada awal periode akuntansi ketika perguruan tinggi mulai menerapkan pola pengelolaan PTNBH.
Dengan kata lain, angka Rp3,42 triliun milik Universitas Brawijaya bukan berarti universitas tersebut memiliki Rp3,42 triliun uang yang menganggur di rekening bank. Nilai itu menjadi titik awal pencatatan kekayaan negara yang dipisahkan ketika universitas beralih menjadi badan hukum.
Konsep ini juga berbeda dari nilai aset universitas pada tahun berjalan. Setelah PTNBH beroperasi, nilai aset dapat berubah karena investasi, penyusutan, pembangunan fasilitas, penerimaan aset baru, hingga berbagai transaksi dan kegiatan universitas. Laporan pengelolaan kekayaan negara 2023, misalnya, mencatat aset neto sejumlah PTNBH telah bergerak dari nilai awalnya setelah beberapa tahun beroperasi.
Universitas Terbuka Berada di Posisi Teratas
Universitas Terbuka memiliki NKA sekitar Rp3,55 triliun dan menjadi yang terbesar dalam data tersebut. Angka ini cukup menarik karena UT memiliki karakter berbeda dari universitas konvensional yang aktivitasnya terpusat pada satu atau beberapa kompleks kampus.
Di bawahnya terdapat Universitas Brawijaya dengan sekitar Rp3,42 triliun dan Universitas Indonesia sekitar Rp3,39 triliun. Universitas Gadjah Mada berada di kelompok berikutnya dengan NKA sekitar Rp2,73 triliun, sementara Institut Pertanian Bogor tercatat sekitar Rp2,06 triliun.
Besarnya nilai awal tersebut tidak dapat langsung dibandingkan sebagai ukuran kekuatan finansial antarkampus. Setiap PTNBH memasuki status badan hukum pada periode berbeda dengan komposisi aset, kewajiban, fasilitas, usia bangunan, serta struktur organisasi yang tidak sama.
Data pemerintah sebelumnya juga memperlihatkan bagaimana penetapan NKA berlangsung bertahap. Pada awal 2022, misalnya, pemerintah baru menetapkan NKA untuk 12 PTNBH dengan nilai keseluruhan Rp22,05 triliun, sementara beberapa universitas lain masih menjalani proses penetapan.
Tanah Kampus Tidak Otomatis Masuk Kekayaan Awal
Ada satu komponen besar yang membuat pembacaan angka ini semakin menarik: tanah milik negara yang digunakan PTNBH pada prinsipnya tidak dimasukkan ke dalam kekayaan awal yang dipisahkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 menegaskan bahwa kekayaan awal PTNBH berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. Tanah tetap berstatus Barang Milik Negara dan penggunaannya diserahkan untuk mendukung penyelenggaraan universitas.
Kementerian Keuangan pernah mencatat skala perbedaannya cukup ekstrem. Pada 2022, kekayaan awal 12 PTNBH yang telah ditetapkan mencapai sekitar Rp22,05 triliun, sementara nilai BMN berupa tanah yang digunakan kelompok kampus tersebut mencapai sekitar Rp161,3 triliun.
Jadi, kampus yang berdiri di atas lahan bernilai sangat tinggi belum tentu otomatis memiliki NKA terbesar. Lokasi kampus di kawasan dengan harga tanah mahal juga tidak dapat langsung dipakai untuk menyimpulkan posisi kekayaan awalnya.
Mengapa Nilainya Bisa Berbeda Jauh?
Perbedaan NKA lahir dari proses akuntansi pada saat sebuah perguruan tinggi berubah status menjadi PTNBH. Pemerintah tidak sekadar melihat gedung yang berdiri lalu menempelkan harga berdasarkan perkiraan.
Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, penetapan NKA melibatkan dokumen keuangan perguruan tinggi, proses penutupan entitas sebelumnya, laporan posisi keuangan pembuka PTNBH, aset dan kewajiban, hingga kesepakatan nilai antara kementerian teknis dan perguruan tinggi. Laporan posisi keuangan pembuka juga harus melalui proses audit sesuai ketentuan.
Menteri Keuangan kemudian menetapkan NKA berdasarkan saldo aset neto yang tercantum dalam berita acara kesepakatan. Karena kondisi awal setiap universitas berbeda, hasil akhirnya pun tidak mungkin seragam.
Usia institusi, banyaknya fasilitas yang sudah dimiliki ketika beralih status, kondisi kewajiban, struktur aset, hingga periode perubahan menjadi PTNBH dapat memengaruhi angka tersebut.
Status PTNBH Membawa Otonomi yang Lebih Besar
Di balik persoalan angka, NKA sebenarnya merupakan bagian dari perubahan tata kelola yang lebih besar. PTNBH merupakan badan hukum publik yang memiliki tingkat otonomi lebih luas dibandingkan PTN berstatus satuan kerja maupun badan layanan umum.
Otonomi tersebut mencakup pengelolaan akademik dan sejumlah aspek nonakademik, termasuk keuangan, organisasi, ketenagaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai peraturan.
Karena itu, diskusi mengenai aset PTNBH belakangan tidak hanya berkutat pada berapa nilainya, tetapi juga seberapa efektif aset tersebut memberikan manfaat bagi pendidikan.
“BMN harus dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien,” tegas Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto. Menurutnya, pengelolaan aset yang lebih lincah diperlukan agar PTNBH dapat mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan.
Tantangannya kemudian bergeser dari sekadar memiliki fasilitas menjadi mampu mengelolanya secara produktif, transparan, dan tetap berpihak pada fungsi utama perguruan tinggi.
Aturannya Sudah Berubah Sejak 2023
Ada satu pembaruan penting dari informasi yang beredar mengenai NKA PTNBH. Tata cara penetapan NKA tidak lagi menggunakan PMK Nomor 108/PMK.06/2017 sebagai aturan yang berlaku.
Peraturan tersebut telah dicabut pada 28 Desember 2023 dan digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Aturan baru tersebut memperbarui mekanisme penetapan sekaligus mengakomodasi perkembangan pembentukan PTNBH, termasuk perguruan tinggi yang berasal dari satuan kerja dan institusi yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH.
Pembaruan ini penting karena angka NKA tidak berdiri sebagai statistik semata. Di belakang setiap nominal terdapat proses hukum dan akuntansi yang menentukan bagaimana kekayaan negara dialihkan, dicatat, dan selanjutnya dikelola perguruan tinggi.
Bukan Peringkat Kampus Paling Kaya
Karena itulah daftar NKA sebaiknya tidak dibaca layaknya peringkat orang terkaya yang kebetulan mengganti miliarder dengan rektorat. Universitas dengan NKA terbesar belum tentu memiliki pendapatan tahunan terbesar, dana tunai paling banyak, fasilitas terbaik, atau kualitas akademik tertinggi.
Nilai tersebut merekam posisi awal aset neto pada titik tertentu dalam sejarah transformasi sebuah kampus menjadi PTNBH. Setelah itu, kemampuan universitas mengembangkan aset, menghasilkan pendapatan non-APBN, menjaga akuntabilitas, memperbaiki fasilitas, dan meningkatkan kualitas pendidikan menjadi persoalan yang berbeda.
Angka triliunan memang membuat judul terlihat menarik. Namun, nilai yang jauh lebih penting baru terlihat setelah aset tersebut digunakan: apakah kekayaan yang dikelola kampus benar-benar berubah menjadi laboratorium yang lebih baik, riset yang lebih kuat, fasilitas mahasiswa yang memadai, dan pendidikan tinggi yang lebih berkualitas.
Sumber Referensi:
- CNBC Indonesia (2026). 20 Universitas Negeri dengan Nilai Kekayaan Terbesar, No.1 Bikin Kaget.
- Kementerian Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
- Pemerintah Republik Indonesia (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (2022–2025). Informasi mengenai NKA, BMN tanah, dan pengelolaan aset PTNBH.





