Governance

Singapura Perketat Hukuman Bullying di Sekolah, Cambuk Jadi Opsi Terakhir untuk Siswa Laki-laki

Singapura memperketat penanganan perundungan di sekolah melalui kerangka disiplin baru yang mencakup detensi, skorsing, penurunan nilai perilaku, hingga hukuman cambuk untuk pelanggaran berat. Namun, cambuk bukan kebijakan yang baru muncul pada 2026 dan tidak diterapkan secara otomatis. Pemerintah menempatkannya sebagai langkah terakhir dengan prosedur yang ketat.

Perundungan di sekolah menjadi persoalan yang semakin mendapat perhatian serius di Singapura. Pada April 2026, Kementerian Pendidikan atau Ministry of Education (MOE) mengumumkan kerangka disiplin yang lebih tegas agar sekolah memiliki standar lebih konsisten dalam menangani bullying dan bentuk pelanggaran berat lainnya. Dalam kerangka tersebut, konsekuensi bagi siswa dapat meningkat dari detensi dan skorsing hingga penurunan nilai perilaku serta hukuman cambuk bagi siswa laki-laki dalam kasus tertentu. Aturan yang diperketat itu direncanakan diterapkan di seluruh sekolah pada awal 2027.

Langkah tersebut bukan berarti Singapura baru saja memperkenalkan cambuk ke lingkungan pendidikan. Peraturan pendidikan negara itu memang telah lama mengizinkan hukuman fisik terhadap siswa laki-laki dengan batasan tertentu. Perubahan 2026 lebih tepat dipahami sebagai upaya pemerintah memperjelas tingkatan konsekuensi ketika sekolah menghadapi perundungan dan pelanggaran serius.

Bullying Dihadapi dengan Tingkatan Hukuman yang Lebih Jelas

Dalam kerangka terbaru, sekolah diminta membedakan pelanggaran berdasarkan tingkat keparahannya. Pelaku pertama dalam kasus serius dapat menghadapi detensi selama satu hingga tiga hari dan/atau skorsing, disertai penyesuaian nilai perilaku. Untuk siswa laki-laki yang lebih tua, satu cambukan dapat dipertimbangkan jika ditemukan faktor yang memperberat pelanggaran. Kasus yang sangat serius mencakup perilaku berulang meski telah dilakukan intervensi atau tindakan yang cukup berat hingga membutuhkan penyelidikan polisi.

Pemerintah memperketat pendekatan tersebut setelah melihat perbedaan penanganan kasus antarsekolah. Data MOE menunjukkan sepanjang 2021–2025 terdapat rata-rata tiga kasus bullying per 1.000 murid sekolah dasar dan delapan kasus per 1.000 siswa sekolah menengah setiap tahun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan rata-rata periode 2019–2023 yang masing-masing berada pada dua dan enam kasus per 1.000 siswa.

Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee mengatakan tujuan pemerintah adalah menciptakan batas yang mudah dipahami siswa dengan konsekuensi yang juga jelas. Menurutnya, anak dan remaja dapat membuat keputusan yang lebih baik ketika memahami bahwa pelanggaran tertentu memiliki konsekuensi tegas. “Ini memiliki dampak positif dalam mengurangi perundungan dan memungkinkan komunitas sekolah merasa aman untuk belajar dalam lingkungan yang tertib,” kata Lee.

Cambuk Bukan Hukuman Pertama

Meski menjadi bagian yang paling menarik perhatian publik, pemerintah menegaskan cambuk bukan respons utama terhadap setiap kasus bullying. Sekolah hanya dapat mempertimbangkan tindakan tersebut ketika langkah disiplin lain dinilai tidak cukup dibandingkan beratnya pelanggaran.

“Sekolah hanya menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin ketika semua pilihan lain tidak memadai,” ujar Lee dalam parlemen pada 5 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa ketika digunakan, cambuk tidak pernah berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari serangkaian tindakan disiplin dan restoratif.

Artinya, seorang siswa tidak sekadar melakukan pelanggaran lalu langsung dibawa untuk menerima hukuman fisik. Sekolah harus mempertimbangkan tingkat keseriusan kasus, kematangan siswa, riwayat perilakunya, serta apakah hukuman tersebut benar-benar dapat membantu siswa memahami dampak tindakannya. Setelah hukuman dijalankan, sekolah juga berkewajiban memantau kondisi siswa, menyediakan konseling, dan mendukung proses rehabilitasi.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah Singapura tidak menempatkan hukuman sebagai tujuan akhir. Konsekuensi tetap diberikan, tetapi siswa juga diarahkan untuk memahami kesalahan dan kembali berfungsi di lingkungan sekolah.

Hanya Berlaku untuk Siswa Laki-laki

Satu aspek yang cukup menonjol adalah perbedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin. Hukuman cambuk hanya dapat diterapkan kepada siswa laki-laki.

Ketentuan tersebut bukan muncul dari kerangka anti-bullying 2026. Education (Schools) Regulations Singapura telah menetapkan bahwa hukuman fisik tidak boleh diberikan kepada siswi perempuan. Untuk siswa laki-laki, hukuman dilakukan menggunakan rotan ringan pada telapak tangan atau bokong di atas pakaian. Jika sekolah memiliki lebih dari satu guru, pelaksanaannya harus dilakukan kepala sekolah atau berdasarkan izin langsung kepala sekolah.

Lee menegaskan perbedaan tersebut tidak berarti siswi perempuan dianggap kurang bertanggung jawab ketika melakukan bullying. “Ini tidak berarti bahwa anak perempuan yang melakukan perundungan kurang bersalah,” katanya. Siswi tetap dapat menerima detensi, skorsing, penurunan nilai perilaku, serta berbagai konsekuensi sekolah lain yang proporsional dengan pelanggarannya.

Dengan demikian, tujuan kerangka baru bukan membuat hukuman identik bagi setiap siswa, melainkan memastikan tingkat konsekuensi tetap setara dengan keseriusan perilaku.

Aturan Cambuk Sebenarnya Sudah Ada Sejak Lama

Judul yang menyebut Singapura baru “menyetujui” cambuk di sekolah pada 2026 dapat memberikan kesan keliru. Regulasi resmi menunjukkan praktik tersebut sudah menjadi bagian dari aturan disiplin sekolah selama puluhan tahun. Versi terkini Education (Schools) Regulations 1957 masih memuat ketentuan khusus mengenai corporal punishment atau hukuman fisik.

Sebelum kerangka 2026 diterbitkan, sekolah pun sudah menggunakan pendekatan bertingkat. Pelanggaran ringan dapat berujung pada refleksi atau tindakan korektif, sementara kasus lebih berat dapat menghasilkan detensi, skorsing, atau cambuk. Perbedaannya, pemerintah kini membuat panduan yang lebih rinci untuk mengurangi kesenjangan dalam cara sekolah menilai dan menangani kasus serupa.

Jadi, perubahan yang sedang berlangsung sebenarnya bukan perdebatan sederhana mengenai boleh atau tidak boleh mencambuk siswa. Pemerintah sedang mencoba menjawab persoalan yang lebih rumit: bagaimana sekolah dapat memberi konsekuensi yang tegas tanpa kehilangan fungsi pendidikan dan rehabilitasi.

Hukuman Fisik Tetap Memicu Perdebatan

Keputusan mempertahankan cambuk dalam kerangka disiplin tentu tidak bebas kontroversi. Penelitian mengenai hukuman fisik pada anak telah lama mengaitkan penggunaannya yang sering atau buruk dengan berbagai dampak negatif, termasuk kecemasan, agresivitas, dan masalah kesehatan mental.

Lee mengakui kekhawatiran tersebut. Namun, ia membedakan penggunaan hukuman fisik yang tidak terkontrol di rumah dengan pelaksanaannya di sekolah yang memiliki prosedur, pengawasan, batasan, dan dukungan setelah hukuman diberikan.

Pendekatan pemerintah itu tetap mendapat kritik dari kalangan profesional kesehatan mental. Psikiater Jared Ng, mantan kepala layanan darurat dan krisis Institute of Mental Health, menilai hukuman dapat menghasilkan kepatuhan dalam jangka pendek tetapi menyimpan risiko psikologis yang perlu diperhitungkan. Ia berpendapat bahwa hal terpenting bukan hanya apa hukuman yang diterima siswa, melainkan apa yang terjadi setelahnya dan apakah pengalaman tersebut menghasilkan pertumbuhan atau sekadar ketakutan.

Perdebatan inilah yang membuat kebijakan Singapura menarik. Di satu sisi terdapat tuntutan agar sekolah melindungi korban dengan konsekuensi yang nyata terhadap pelaku. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa hukuman fisik dapat menimbulkan masalah baru jika tidak diterapkan dengan sangat hati-hati.

Korban Juga Mendapat Dukungan Lebih Besar

Kerangka anti-bullying Singapura tidak hanya membahas pelaku. Pemerintah juga memperkuat sistem dukungan terhadap siswa yang menjadi korban, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus atau kondisi kesehatan mental.

Sekolah diminta terlebih dahulu memastikan keamanan korban, kemudian mengamati tanda-tanda tekanan yang mungkin tidak selalu disampaikan secara langsung. Personel terlatih dapat memberikan dukungan lanjutan untuk membantu siswa memulihkan rasa aman dan kepercayaan dirinya.

Selain itu, MOE menyediakan pendanaan tambahan sesuai kebutuhan sekolah untuk merekrut pekerja muda, petugas pastoral care, dan petugas penghubung orang tua. Pemerintah juga mengembangkan sistem pengelolaan pelanggaran untuk membantu proses investigasi, dokumentasi, dan pemantauan kasus. Semua sekolah ditargetkan memiliki kebijakan anti-bullying sendiri pada akhir 2026.

Dengan pendekatan tersebut, Singapura mencoba memperlakukan bullying bukan hanya sebagai urusan dua siswa yang bertengkar, tetapi sebagai persoalan lingkungan sekolah yang membutuhkan pencegahan, konsekuensi, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku secara bersamaan.

Ketegasan yang Tetap Dibatasi

Kerangka baru Singapura menunjukkan kecenderungan pemerintah mengambil posisi lebih keras terhadap perundungan, tetapi tidak berarti setiap siswa yang terlibat bullying akan menghadapi cambuk. Hukuman fisik tetap berada di ujung paling berat dari rangkaian pilihan disiplin, hanya berlaku bagi siswa laki-laki, membutuhkan persetujuan kepala sekolah, dan harus mempertimbangkan kondisi setiap kasus.

Di balik perhatian besar terhadap kata “cambuk”, perubahan yang lebih penting justru terletak pada upaya membuat penanganan bullying lebih konsisten. Sekolah diminta tidak hanya menghukum setelah masalah terjadi, tetapi juga menciptakan batas perilaku yang jelas, melindungi korban, dan memastikan siswa yang melakukan pelanggaran memahami konsekuensi tindakannya.

Singapura tampaknya tidak sedang mencari satu hukuman ajaib untuk menghilangkan bullying. Negara itu memilih sistem bertingkat yang mencoba menggabungkan ketegasan dengan rehabilitasi. Cambuk tetap berada di dalam sistem tersebut, tetapi ditempatkan sebagai pintu terakhir setelah pilihan lain dianggap tidak memadai.

Sumber Referensi:

  • CNBC Indonesia (2026). Tok! Singapura Resmi Setujui Hukuman Cambuk di Sekolah.
  • Channel NewsAsia (2026). Caning Used Only as Last Resort in Schools, When Other Disciplinary Measures Are Inadequate: Desmond Lee.
  • Channel NewsAsia (2026). School Bullies to Face Stricter Punishments, Including Suspension and Caning.
  • Singapore Statutes Online (2026). Education (Schools) Regulations 1957, Regulation 88: Corporal Punishment.

newsantara

About Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

Governance

Dari Batavia ke Dili: Perjalanan Panjang 280 Tahun Pegadaian Melintasi Zaman

PT Pegadaian mencatat tonggak sejarah baru dengan membuka kantor cabang internasional pertamanya di Dili, Timor Leste, pada 30 Maret 2026.
Governance

Hari Lahir Pancasila, Bupati Bangkalan Luncurkan Program “Satu Desa Satu Sarjana”

Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026, Bupati Bangkalan Lukman Hakim resmi meluncurkan program “Satu Desa Satu