Stay Tuned!

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id="448"]
Uncategorized

Atasi Krisis Listrik, Pakar ITS Dorong Regulasi PLTS Atap dan Tata Kelola Energi

Pemadaman listrik bergilir yang terus berulang dalam beberapa bulan terakhir telah menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha. Menyikapi kondisi tersebut, pakar energi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Dr. Ir. Arman Hakim Nasution, M.Eng., mendesak pemerintah untuk segera mempermudah regulasi bagi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap skala rumah tangga sebagai solusi mandiri energi.

Kemudahan Regulasi PLTS Atap

Arman menjelaskan bahwa pemanfaatan PLTS atap sangat efisien dengan biaya pembangkitan hanya sekitar Rp1.100 per kWh, jauh lebih rendah dibandingkan tarif listrik konvensional yang mencapai Rp1.400 per kWh. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik melalui energi surya harus didukung penuh tanpa terhambat oleh aturan birokrasi yang justru memperlambat laju transisi energi bersih di tingkat masyarakat. Dukungan regulasi yang lebih fleksibel diharapkan mampu meningkatkan minat warga untuk mengadopsi energi surya secara masif.

Konsep Prosumer untuk Ketahanan Energi

Pemanfaatan PLTS atap menjadi bentuk nyata penerapan konsep prosumer, di mana masyarakat memiliki kemandirian untuk menjadi produsen sekaligus konsumen energi secara bersamaan. Pendekatan ini dinilai sangat strategis untuk memperkuat ketahanan energi dengan cara mengurangi ketergantungan warga terhadap sistem kelistrikan terpusat sekaligus meminimalisir risiko kerugian operasional akibat pemadaman massal. Selain itu, transisi menuju Energi Baru Terbarukan ini berfungsi sebagai mitigasi strategis untuk meredam dampak fluktuasi harga energi global yang dapat membebani subsidi energi nasional.

Pembenahan Tata Kelola Sistem Kelistrikan

Keandalan sistem kelistrikan nasional saat ini dihadapkan pada tantangan besar yang menuntut pembenahan mendalam pada tiga pilar utama, yakni kesiapan pembangkit, kekuatan jaringan transmisi, dan jaminan pasokan energi primer. Ketergantungan yang masih sangat tinggi terhadap energi fosil, ditambah dengan lemahnya sinkronisasi antarlembaga dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), menjadi titik lemah yang perlu segera diperbaiki. Arman juga menyoroti bahwa lonjakan permintaan listrik pascapandemi yang melampaui proyeksi awal menuntut sistem kelistrikan nasional untuk lebih adaptif serta memiliki perencanaan rantai pasok energi yang lebih sistemik.

Kepemimpinan Mewujudkan Kemandirian Energi

Pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil kebijakan strategis demi mencapai kemandirian energi dan menekan ancaman krisis di masa depan. Upaya ini harus selaras dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) ke-7 untuk menyediakan akses energi bersih dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Diperlukan kepemimpinan yang berani untuk memastikan tata kelola energi lebih berpihak pada ketahanan nasional, sehingga beban ekonomi masyarakat tidak lagi tergerus akibat ketidaksiapan sistem kelistrikan dalam mengantisipasi dinamika kebutuhan energi yang terus meningkat.

Sumber Referensi:

  • detikEdu (2026). Sering Terjadi Pemadaman, Pakar ITS Minta Regulasi Dukung PLTS Atap Rumah.
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) (2026). Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik: Rekomendasi Tata Kelola Energi Nasional.

newsantara

About Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

Uncategorized

Hello world!

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!
Uncategorized

Pasca-UNESCO, Tantangan Baru Menjaga Nafas Reyog Ponorogo

Pengakuan UNESCO atas Reyog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda menjadi langkah awal bagi pelestarian seni tradisional tersebut. Tantangan sesungguhnya kini